PER Nomor PERDJP45/PJ/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Materai dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas dengan Mesin Teraan Materai Digital.

    Tentang

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR PER- 45/PJ/2008

    TENTANG

    TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain dan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan mengenai tata cara pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain;

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : TATACARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

    Wajib Pajak adalah Penerbit dokumen yang melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.

    Surat Setoran Pajak (SSP) adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.

    Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos dan/atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau Tempat Pembayaran Lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau penyetoran pajak.

    Aplikasi Kode Deposit adalah Aplikasi yang diinstal dalam server milik yang distributor Mesin Teraan Meterai Digital yang ditempatkan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai penerbit Kode Deposit Mesin Teraan Meterai Digital setelah mendapat informasi hasil verifikasi pembayaran deposit dari Aplikasi e-Meterai.

    Aplikasi e-Meterai adalah Aplikasi yang diinstal dalam server milik Direktorat Jenderal Pajak yang melayani pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital, verifikasi pembayaran deposit, dan pelaporan Bea Meterai, yang dapat diakses melalui portal intranet Direktorat Jenderal Pajak.

    Kode Deposit adalah Kode yang dibutuhkan untuk mengisi deposit Mesin Teraan Meterai Digital.

    Deposit adalah Penyetoran Bea Meterai di muka oleh Wajib Pajak.

    Pasal 2

    Wajib Pajak yang bermaksud melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital harus mengajukan Surat Permohonan lzin kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan data sebagai berikut:

    Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital; dan

    Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital sesuai lampiran 1.

    Pasal 3

    Petugas Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan meng- input data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke Aplikasi e-Meterai.

    Petugas Kantor Pelayanan Pajak mencetak Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital (sesuai lampiran 2) dari Aplikasi e-Meterai.

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Permohonan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterima lengkap.

    Pasal 4

    Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda, Bea Meterai Lunas harus membayar deposit sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.

    MAP/Kode Jenis Pajak (KJP) untuk pembayaran deposit adalah 411611.

    Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pembayaran deposit adalah:

    Digit pertama adalah angka "2" yaitu kode untuk pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dan;

    Digit kedua dan ketiga diisi:

    angka "01", dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital; atau

    sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.