PMK Nomor 40/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas\r Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan clan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atasPenghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Pehghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5937);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.