PMK Nomor 20/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat.
Menimbang
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa dalam rangka Keputusan Presiden melaksanakan Pasal 8 Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat;
bahwa sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor sebagaimana dimaksud dalam perkembangannya di pan dang 146/PMK.05/2015 huruf b, dalam perlu untuk memperluas cakupan subsidi bunga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa untuk perluasan cakupan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap tata cara pelaksanaan subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2015 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Kementerian Rencana Kerja Negara/Lembaga Dan Anggaran Republik Indonesia Tahun (Lembaran Negara 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.