PMK Nomor 129/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Menimbang
bahwa dalam rangka memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki intergritas dan profesional melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian · Keuangan telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KMK.01/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa dengan memperhatikan beberapa ketentuan mengenai formasi dan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014, Kementerian Keuangan telah melaksanakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melalui beberapa tahapan seleksi yang diantaranya melakukan seleksi m:elalui pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar;
bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan mengenai kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk mengakomodir pelaksanaan seleksi melalui Tes Kompetensi Dasar dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekrutmen · Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Repu:blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun. 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 188), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467);
Peraturan Tunjangan (Lembaran Nomor 313); Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Kinerja Di Lingkungan Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 313;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Republik tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indortesia Tahun 2015 Nomor 61);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KMK.01/2004 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri ·. Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.