PMK Nomor 164/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Menimbang
bahwa agar perjalanan dinas luar negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, clan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pe1jalanan dinas luar negeri yang sebelumnya cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali di:ubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 ;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud clalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Penclapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK. 05/ 2 010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/ PMK.05/ 2014 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku