PMK Nomor 201/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menjaga agar pelaksanaan penyesuaian ( inpassing ) dan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, perlu mengatur tata cara pelaksanaan penyesuaian ( inpassing ) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian ( Inpassing ) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 725);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1361);

    Catatan

    Pengangkatan PNS menjadi AKPD melalui Penyesuaian ( Inpassing ) ditetapkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Kepala Badan Kepegawaian Negara.