PMK Nomor 50/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 50/PMK.06/2014

    TENTANG

    TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, penghapusan Barang Milik Negara perlu dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel;

    bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan adanya pengaturan khusus mengenai penghapusan Barang Milik Negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Bagian Kesatu

    Pengertian

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

    Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

    Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.

    Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

    Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

    Lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain Pengguna Barang yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

    Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.

    Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

    Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.

    Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.

    Daftar Barang Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.

    Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.

    Pasal 2

    Bagian Kedua

    Ruang Lingkup

    Pasal 2

    Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pelaksanaan Penghapusan BMN pada:

    Pengelola Barang;

    Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

    Pasal 3

    Bagian Ketiga

    Pelaksana Penghapusan

    Pasal 3

    Pelaksana Penghapusan BMN terdiri atas:

    Pengelola Barang, untuk BMN berupa:

    tanah dan/atau bangunan yang diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang;

    tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari perolehan lain yang sah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang.

    Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berupa:

    tanah dan/atau bangunan;

    sebagian tanah;

    selain tanah dan/atau bangunan.

    BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN berupa perangkat lunak (software) komputer, lisensi, waralaba (franchise) , paten, hak cipta, dan hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang.

    Pasal 4

    Bagian Keempat

    Kewenangan dan Tanggung Jawab

    Paragraf 1

    Pengelola Barang

    Pasal 4

    Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:

    memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Penghapusan BMN;

    menetapkan keputusan Penghapusan BMN yang ada pada Pengelola Barang;

    melaksanakan Pemusnahan BMN yang ada pada Pengelola Barang; dan

    melaksanakan Penghapusan BMN yang ada pada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengelola (DBPL).

    Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

    Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2).