PMK Nomor 62/PMK.06/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 62 /PMK.06/2008
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa guna pemulihan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara paska terjadinya bencana alam gempa dan tsunami, telah dibentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
bahwa Barang Milik Negara hasil rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara perlu dilakukan penanganan pengelolaannya secara khusus dan cepat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Dan Kehidupan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4550);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA.
Pasal 1
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005.
Barang Milik Negara pada BRR NAD-Nias, selanjutnya disebut BMN BRR adalah BMN pada BRR NAD-Nias yang diperoleh atau dibangun untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi kehidupan masyarakat oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang dalam Berita Acara Serah Terima dinyatakan sebagai hibah kepada pemerintah, tidak termasuk barang yang dibeli untuk keperluan sendiri bagi pelaksanaan tugas operasional BRR NAD-Nias.
Daftar Barang Milik Negara adalah daftar yang berada pada Pengelola Barang yang memuat data barang yang dimiliki Pemerintah Pusat.
Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang berada pada Pengguna Barang yang memuat data barang yang digunakan oleh Pengguna Barang dan data BMN BRR.
Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang berada pada Kuasa Pengguna Barang yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang dan data BMN BRR.
Hibah adalah pemindahtanganan BMN BRR dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Kuasa Pengguna Barang pada BRR NAD-Nias, selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang, adalah pejabat pada BRR NAD-Nias yang ditetapkan oleh Pengguna Barang untuk menatausahakan dan memelihara barang dalam penguasaannya.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan barang kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pengelola BMN BRR adalah Menteri Keuangan.
Pengguna Barang pada BRR NAD-Nias, selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah Kepala Badan Pelaksana BRR NAD-Nias.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN BRR yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN BRR dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN BRR sebagai tindak lanjut penghibahan, penggantian biaya pengadaan, atau penyertaan sebagai modal pemerintah.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN BRR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian Negara/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pasal 2
BAB II
Pasal 2
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggungjawab Pengelola BMN BRR.
Pengelola BMN BRR berwenang untuk:
menetapkan status Penggunaan BMN BRR kepada Kementerian Negara/Lembaga;
memberikan persetujuan atas usulan Penghapusan BMN BRR;
memberikan persetujuan atas usulan Pemindahtanganan BMN BRR.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-h…