PMK Nomor 190/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 190/PMK.05/2014

    TENTANG

    TATA CARA PELAKSANAAN IMBAL JASA PENJAMINAN

    KREDIT USAHA RAKYAT

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah mencanangkan program pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;

    bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana huruf a, Pemerintah, Perusahaan Penjamin Kredit, dan Bank Pelaksana telah membuat Nota Kesepahaman Bersama pada tanggal 9 Oktober 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Addendum IV yang menyepakati penjaminan Kredit Usaha Rakyat kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;

    bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program penjaminan kredit/pembiayaan secara terpadu sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2011 ;

    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2011 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi yang ada sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN IMBAL JASA PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit program pemerintah yang dananya dari perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi dan Tenaga Kerja Indonesia dalam bentuk pemberian kredit modal kerja dan/atau kredit investasi yang didukung fasilitas penjaminan.

    Perusahaan Penjamin KUR, yang selanjutnya disebut Perusahaan Penjamin, adalah perusahaan yang melakukan penjaminan kredit dan menjadi pihak dalam Nota Kesepahaman Bersama dan/atau yang secara sukarela mengikatkan diri dan tunduk dalam Nota Kesepahaman Bersama.

    Imbal Jasa Penjaminan KUR, yang selanjutnya disingkat IJP-KUR, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjamin dari Pemerintah dalam rangka kegiatan usaha penjaminan KUR.

    Perjanjian Kerjasama Penjaminan KUR adalah perjanjian antara KPA atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Perusahaan Penjamin.

    Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang bertugas memberikan arahan kebijakan program KUR, yang keanggotaanya terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

    Rencana Penjaminan Tahunan KUR, yang selanjutnya disingkat RPT-KUR, adalah rencana penjaminan KUR yang dibuat oleh Perusahaan Penjamin untuk periode 1 (satu) Tahun Anggaran.

    Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

    Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran da…