PMK Nomor 13/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik\r Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya.
Menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 , Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.05/2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.05/2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum memuat pengaturan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan/ atau rekening dana investasi pada badan hukum selain Badan U saha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dalam rangka optimalisasi penyelesaian penyelesaian piutang negara, perlu mengatur piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan rekening dana investasi tidak hanya pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas, namun JUga mencakup badan hukum lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri Dan Rekening Dana Investasi Pada Badan U saha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara;
Catatan
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.05/2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/ Perseroan Terbatas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.