PP Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
BAB II
TATA CARA KERJA SAMA BPJS DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH
Pasal 2
BPJS, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial bekerjasama dengan lembaga pemerintah.
Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah.
Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
kementerian negara;
lembaga pemerintah non kementerian;
lembaga pemerintah yang dipimpin pejabat setingkat menteri;
sekretariat lembaga negara; dan
sekretariat lembaga non struktural.
Lembaga Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
pemerintah daerah provinsi; dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 3
Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan di bidang:
pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat;
kelembagaan;
sumber daya manusia;
pengelolaan sistem informasi;
peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya; dan/atau
kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Hubungan kerja sama BPJS dengan lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah yang bersangkutan.
Pasal 4
Hubungan kerja sama BPJS dengan lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman, kerja sama operasional, kerja sama fungsional, atau bentuk lain yang disepakati bersama.