PP Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 85 TAHUN 2013

    TENTANG

    TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

    BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

    Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    Pasal 2

    BAB II

    TATA CARA KERJA SAMA BPJS DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH

    Pasal 2

    BPJS, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial bekerjasama dengan lembaga pemerintah.

    Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah.

    Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

    kementerian negara;

    lembaga pemerintah non kementerian;

    lembaga pemerintah yang dipimpin pejabat setingkat menteri;

    sekretariat lembaga negara; dan

    sekretariat lembaga non struktural.

    Lembaga Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

    pemerintah daerah provinsi; dan

    pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Pasal 3

    Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan di bidang:

    pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat;

    kelembagaan;

    sumber daya manusia;

    pengelolaan sistem informasi;

    peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya; dan/atau

    kerja sama lain yang disepakati para pihak.

    Hubungan kerja sama BPJS dengan lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah yang bersangkutan.

    Pasal 4

    Hubungan kerja sama BPJS dengan lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama.

    Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman, kerja sama operasional, kerja sama fungsional, atau bentuk lain yang disepakati bersama.