PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang TATA CARA DAN KRITERIA PENETAPAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tettang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat;
Mengingat
Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
Catatan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.