PMK Nomor 172/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unut Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan pada Kementerian Perhubungan
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Perhubungan melalui surat Nomor PR.3 03 / 1/ 14 PHB 2018 tanggal 31 Mei 2018 hal Usulan Tarif Layanan PK-BLU Bandar Udara H.AS. Hanandjoeddin-Tanjung Pandan, telah . mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum. Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan;
bahwa usu lan tarif layanan Badan Layanan Umu m Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas clan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertim bangan se bagaimana dimaksu d dalam hu ru f a, hu ru f b, clan hu ru f c, perlu menetapkan Peratu ran Menteri Keu angan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umu m Unit Penyelenggara Bandar Udara H. A. S. Hanandjoeddin Tanju ng Pandan pada Kementerian Perhubungan;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahu n 2005 Nomor 48 , Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peratu ran Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 53 40) ;
Peraturan Menteri Keu angan Nomor 100/ PMK.05/ 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Serita Negara Republik Indonesia Tahu n 2016 Nomor 915) ;
Catatan
Perjanjian/ kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara H. A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak mitra sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/ kerja sama dan dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.