PMK Nomor 88/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;

    bahwa Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor T/346/M/KU.02.02/2019 hal U sulan Penetapan Kembali Tarif Layanan, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

    bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

    bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan hun1f d, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

    Mengingat

    Pasal 17 ayat (3) Undang·-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten.tang Perbendaharaan Negara (Lem.baran Negara Republik Imionesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang K.ementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tab.un. 2008, Nomor 166 Tambahan Le:rnba:ran Negara Republik Indonesia No:mor 4916);

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2012 tentang Pe:rubahan atas Pe:raturan Pemerintah Nom ..or 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umun1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia I,fomor 5340);

    Peraturan Presiden No:mor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK0l/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 1862) sebagaimana telah beberapa kali dhibah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ke:menterian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 / PMK. 05/ 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia. Tahun 2020 Nomor 1046);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umurn Universitas Bengkulu pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 454), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.