PMK Nomor 101/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian\r Pertanian.

    Menimbang

    bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 , Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pacla Kementerian Pertanian telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 /PMK.05/2013;

    bahwa Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nbmor 55/KMK.05/2010;

    bahwa Pusat Veterinaria Farma telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Pusat Veteriner Farma berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 39 /Permentan/ OT.140/6/2012;

    bahwa Menteri Pertanian melalui Surat Nomor: 2132/KU.120/A/06/2014 tanggal 19 Juni 2014, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian;

    bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

    bahwa berkenaan dengan huruf c, sampai dengan huruf e tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2013 ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pacla Kementerian Pertanian;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noinor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan B.adan Layartan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma Pada Kementerian Pertanian, dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.