PMK Nomor 173/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/ Bppt Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

    Menimbang

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 , Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian clan Penerapan Teknologi telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2010;

    bahwa Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian clan Penerapan Teknologi telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um urn berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.05/2007;

    bahwa Kepala Badan Pengkajian clan Penerapan Teknologi melalui Surat Nomor: B-038/KA.BPPT/SD/PT00/02/2015 tanggal 6 Februari 2015, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian clan Penerapan Teknologi;

    bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian clan Penerapan Teknofogi telah dibahas clan dikaji oleh Tim Penilai;

    bahwa berkenaan dengan huruf c clan huruf d tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian clan Penerapan Teknologi yang sebelumnya diatur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2010;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring ·pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran . Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/ 2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan · Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT, dicabut · dan dinyatakan tidak berlaku