PMK Nomor 236/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.

    Menimbang

    bahwa Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan telah clitetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Bad an Lay an an Um um berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 285/ KMK.05/20 10;

    bahwa Menteri Perhubungan melalui surat Nomor: PR.301/ 1/6 PI-IB 2014 tanggal 13 Oktober 20 14, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pacla Kementerian Perhubungan sebagaimana tersebut huruf a di atas;

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 , tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ p1mpman lembaga;

    bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan tersebut huruf b, telah dilakukan pembahasan dan pengkajian oleh Tim Penilai Usulan Tarif dan Remunerasi Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut huruf c;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, clan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.