SE Nomor 44 Tahun 2009 tentang TARGET PENAMBAHAN NPWP MELALUI EKSTENSIFIKASI WP OP TAHUN 2009

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 44/PJ/2009

    TENTANG

    TARGET PENAMBAHAN NPWP MELALUI EKSTENSIFIKASI WP OP TAHUN 2009

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Sehubungan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2007 serta Per-116/PJ/2007, dengan ini ditetapkan target penambahan NPWP melalui Ekstensifikasi WP OP tahun 2009 sejumlah 2.850.000 WP OP dengan rincian sebagaimana terlampir. Total target tersebut telah termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi s.d. bulan Maret 2009. Selanjutnya Saudara diminta untuk menyusun target penambahan NPWP untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diwilayah saudara, dan disampaikan ke KPDJP selambat-lambatnya tanggal 17 April 2009.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 13 April 2009

    Direktur Jenderal,

    ttd.

    DARMIN NASUTION

    NIP 130605098

    Tembusan :

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

    Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kapus PDDP Di lingkungan Ditjen Pajak.