PMK Nomor 83/PMK.06/2005 Tahun 2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 83 /PMK. 06/2005

    TENTANG

    TAMBAHAN TINGKAT SUKU BUNGA PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH YANG DITERUSKAN KEPADA DAERAH

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah, Pemerintah dapat meneruskan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing;

    bahwa dalam rangka penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah, Pemerintah c.q. Menteri Keuangan mengenakan dan menetapkan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman terkait dengan risiko atas terjadinya perubahan nilai tukar atas Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah;

    bahwa dalam rangka penetapan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam butir b, perlu mempertimbangkan kecukupan dana untuk menutup kemungkinan terjadinya perubahan nilai tukar atas mata uang yang menjadi sumber Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, dan memperhatikan pertumbuhan pembangunan di Daerah;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan secara tersendiri Peraturan Menteri Keuangan tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang Diteruskan kepada Daerah;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor 85/KMK.03 /1995

    Kep.031 / KET / 5 /1995

    tentang Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pemantauan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman dalam rangka Bantuan Luar Negeri;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TAMBAHAN TINGKAT SUKU BUNGA PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH YANG DITERUSKAN KEPADA DAERAH.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

    Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, selanjutnya disebut Pinjaman Pemerintah, adalah sumber pembiayaan negara dalam bentuk devisa, barang dan atau jasa yang diterima dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, atau badan/lembaga keuangan internasional, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk penjaminan pembayaran yang dapat menimbulkan kewajiban pembayaran kembali di kemudian hari.

    Daerah adalah daerah propinsi, daerah kabupaten dan atau daerah kota yang mengusulkan dan atau menerima penerusan Pinjaman Pemerintah.

    Transaksi Spot adalah transaksi jual beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.

    Transaksi Forward adalah transaksi jual beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi dan kursnya disetujui pada hari transaksi.

    Swap Point adalah perbedaan harga suatu mata uang antara harga pada transaksi spot dengan harga pada transaksi Forward yang dinyatakan dalam basis point.

    Indirect Quotation adalah harga penawaran mata uang, dimana USD tidak dinyatakan sebagai mata uang acuan, antara lain: EUR/USD, AUD/USD, NZD/USD dan GBP/USD.

    Direct Quotation adalah harga penawaran mata uang, dimana USD dinyatakan sebagai mata uang acuan, antara lain: USD/JPY, USD/DEM, USD/IDR.

    Angka Absolut adalah nilai dari suatu angka dengan mengeliminasi tanda positif atau negatif dari angka tersebut sehingga selalu bernilai positif.

    Premi Swap adalah selisih harga satu mata uang yang menjadi lebih mahal untuk dibeli dalam Transaksi Forward.

    Discount Swap adalah selisih harga satu mata uang yang menjadi lebih murah untuk dibeli dalam Transaksi Forward.

    Pasal 2

    Pemerintah dapat meneruskan Pinjaman Pemerintah kepada Daerah dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

    Penentuan penggunaan mata uang dalam penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada permintaan Daerah yang akan menerima penerusan pinjaman.

    Pasal 3

    Dalam hal Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah dilakukan dalam mata uang asing, tambahan tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri yang diteruskan kepada Daerah ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun.

    Pasal 4

    Dalam hal Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah dilakukan dalam mata uang Rupiah dan sumber dana dari Pinjaman Pemerintah dimaksud adalah dalam mata uang US Dollar, maka tambahan tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri yang diteruskan dalam Rupiah kepada Daerah ditetapkan sebesar 5,02% (lima koma nol dua persen) per tahun.