KMK Nomor 179/KMK.017/2000 Tahun 2000 tentang Syarat, Tatacara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Menimbang
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998, Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum;
bahwa menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/KMK.017/1998 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
bahwa setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank Indonesia dan untuk memperlancar penyelesaian penjaminan terhadap Kewajiban Bank Umum, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan mengatur ulang syarat, tata cara dan ketentuan pelaksanaan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum sesuai Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3946);
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 29);