PMK Nomor 17/PMK.05/2005 Tahun 2005 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PMK.05/2005
TENTANG
SYARAT, TATA CARA, DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, Pemerintah perlu mengatur kembali syarat, tata cara, dan ketentuan pelaksanaan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan setelah mendapat pertimbangan Bank Indonesia, dipandang perlu untuk menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pelaksanaan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum dengan Peraturan Menteri Keuangan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 134);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SYARAT, TATA CARA, DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Program Penjaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah berupa pemenuhan kewajiban pembayaran Bank Umum terhadap Nasabah Penyimpan dan Krediturnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004, dan peraturan pelaksanaannya.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Unit Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut UP3, adalah unit yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan pemberian jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden NOmor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004.
Bank Peserta adalah Bank Umum termasuk kantor-kantornya yang berkedudukan di luar negeri, yang telah menjadi peserta Program Penjaminan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini atau telah dinyatakan oleh UP3 memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi peserta Program Penjaminan.
Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh setiap Bank Peserta kepada Pemerintah dalam rangka kepesertaan Program Penjaminan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bantuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Nasabah Penyimpanan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Kreditur adalah pihak terhadap siapa Bank Peserta mempunyai kewajiban dalam bentuk selain Simpanan.
Tim Pengelola Sementara adalah tim pengelola sementara sebagai-mana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank.
Tim Likuidasi adalah tim likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank.
Pasal 2
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pasal 3
Kewajiban Pembayaran Bank Umum yang dijamin oleh Pemerintah meliputi pembayaran kepada Kreditur atau Nasabah Penyimpanan dalam negeri dan luar negeri, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam valuta asing, yang timbul sebelum, pada, atau sesudah hari pertama dari jangka waktu berlaku dan jatuh tempo pada atau sebelum hari terakhir dari jangka waktu berlaku Program penjaminan pemerintah.
Pasal 3
Pasal 4
Pelaksanaan Program Penjaminan Pemerintah dilakukan oleh UP3.
BAB II
KEWAJIBAN YANG DIJAMIN
Pasal 4
Jenis kewajiban Bank Peserta yang dijamin berdasarkan Program Penjaminan meliputi:
Kewajiban On-Balance Sheet:
Dana pihak ketiga antara lain giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call;
Pinjaman yang diterima dari bank lain yang dilandasi dengan perjanjian pinjam-meminjam yang jelas dan wajar atau atas dasar dokumentasi yang berlaku umum dalam transaksi dimaksud;
Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Peserta, antara lain namun tidak terbatas pada Floating Rate Notes (FRN), Floating Rate Certificate of Deposits (FRCD) dan Medium Term Notes (MTN);
Obligasi yang diterbitkan;
Setoran jaminan nasabah;
Kewajiban lainnya yang lazim dalam kegiatan usaha perbankan, berupa direct loans, fasilita…