KMK Nomor 190/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Bppn).

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melakukan penagihan piutang kepada Debitur sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, perlu mengangkat Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

    bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;