PP Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2005
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten;
Mengingat:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
Komisi Banding terdiri atas:
seorang Ketua merangkap Anggota;
seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa Senior.
Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
Pasal 3
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
warga negara Republik Indonesia;
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian yang diperlukan di bidang Paten; dan
berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e, Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Paten pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.
Pasal 4
Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi Banding.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.