SE Nomor 92 Tahun 2009 tentang SURAT PENYAMPAIAN RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-50/PJ./2009 TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS

    isi

    Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 tanggal 07 September 2009 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Memiliki Tempat Kegiatan Usaha/Tempat PPN Terutang di Kawasan Bebas, bersama ini disampaikan Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:

    Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 membetulkan kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2007 tanggal 07 September 2009 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Memiliki Tempat Kegiatan Usaha/Tempat PPN Terutang di Kawasan Bebas.

    Pada Pasal 3 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 5 ayat (1), Lampiran II huruf B angka 1, Lampiran II huruf C angka 3, dan Lampiran IV bagian judul Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 tanggal 07 September 2009 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER50/PJ./2009 ini.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 25 September 2009

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    MOCHAMAD TJIPTARDJO