PP Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 51 TAHUN 2012

    TENTANG

    SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia di bidang transportasi yang prima, profesional, dan beretika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 268 dan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 255 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JaIan, dan Pasal 381 sampai dengan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut Diklat Transportasi adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

    Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

    Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.

    Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

    Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterangan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya

    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

    Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di Bidang Transportasi.

    Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program pendidikan diploma, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

    Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidang transportasi.

    Kontribusi adalah berbagai bentuk bantuan dari pihak lain dan/ atau pihak ketiga baik berupa benda, jasa, maupun dana.

    Pemberi Kerja adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau Penyedia Jasa Transportasi.

    Perlindungan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja.

    Perluasan Kesempatan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kesempatan kerja kepada warga Negara.

    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Repu blik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Kementerian adalah kementerian negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

    Pasal 2

    Sumber daya manusia di bidang transportasi, meliputi:

    sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;

    sumber daya manusia di bidang perkeretaapian;

    sumber daya manusia di bidang pelayaran;

    sumber daya manusia di bidang penerbangan; dan

    sumber daya manusia di bidang multimoda transportasi.

    Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sumber daya manusia yang menjalankan fungsi sebagai regulator, Penyedia Jasa transportasi, dan tenaga kerja di bidang transportasi.

    Pasal 3

    Bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri atas subbidang:

    lalu lintas jalan;

    angkutan umum;

    kendaraan;

    prasarana lalu lintas jalan; dan

    keselamatan lalu lintas jalan.

    Bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, terdiri atas subbidang:

    sarana kereta api; dan

    prasarana kereta api.

    Bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, terdiri atas subbidang:

    angkutan di perairan;

    kepelabuhanan;

    keselamatan dan keamanan pelayaran; dan

    perlindungan lingkungan maritim.

    Bidang penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, terdiri atas subbidang:

    pesawat udara;

    angkutan udara;

    kebandarudaraan;

    navigasi penerbangan;

    keselamatan penerbangan; dan

    keamanan penerbangan.

    Bidang multimoda transportasi sebagaimana d…