PMK Nomor 2/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara Stan.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik Keuangan Negara STAN dan melaksanakan Mengingat ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.01/2015 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN, antara lain ketentuan Pasal 8, Pasal 49, dan Pasal 50, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Keuangan Negara STAN yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan clan proseclur operasional di Politeknik Keuangan Negara STAN;

    bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN;

    Mengingat

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kcmenterian Kcuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian keuangan;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.0 1/20 15 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP998/ MK/5 /7/ 1976 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1976, sepanjang yang mengatur mengenai Sekolah Tinggi Akun tansi Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/ PMK.0 1 /20 14 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sepanjang yang mengatur mengenai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara; dan

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor l/KMK/ 1977 tentang Peraturan Dasar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara,

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku