PP Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung.
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Statuta Institut Teknologi Bandung;
Mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Catatan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 tentang Institut Teknologi Bandung sebagai PerguruanTinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.