SE Nomor 43 Tahun 2021 tentang STANDARDISASI IDENTITAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 43/PJ/2021

    TENTANG

    STANDARDISASI IDENTITAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Umum

    A. Umum

    Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2020 tentang Pedoman Logo Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tentang Logo Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilaksanakan penyesuaian logo organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari identitas Direktorat Jenderal Pajak.

    Standardisasi identitas Direktorat Jenderal Pajak dibuat untuk memenuhi kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif serta perlunya pembedaan dalam mengomunikasikan fungsi Direktorat Jenderal Pajak untuk optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi pelayanan dan penegakan hukum.

    Maksud dan Tujuan

    B. Maksud dan Tujuan

    Surat Edaran Direktur Jenderal ini mempunyai maksud dan tujuan agar dapat menjadi acuan mengenai penggunaan identitas Direktorat Jenderal Pajak termasuk Logo Direktorat Jenderal Pajak dan Logo Kementerian Keuangan bagi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

    Ruang Lingkup

    C. Ruang Lingkup

    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

    pengertian;

    ketentuan umum;

    tujuan standardisasi identitas Direktorat Jenderal Pajak;

    petunjuk penggunaan warna brand Direktorat Jenderal Pajak;

    petunjuk penggunaan logo Direktorat Jenderal Pajak;

    petunjuk penggunaan jenis huruf resmi Direktorat Jenderal Pajak;

    desain materi publikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    petunjuk penggunaan identitas Direktorat Jenderal Pajak pada ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;

    petunjuk penggunaan identitas Direktorat Jenderal Pajak pada gedung kantor; dan

    etiket pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

    Dasar

    D. Dasar

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1388);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1835);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1356);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 tentang Logo Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1403);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2012 tentang Identitas Perlengkapan Kantor Kementerian Keuangan;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.01/2018 tentang Standar Tampilan Situs Web di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tentang Logo Direktorat Jenderal Pajak;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2020 tentang Pedoman Logo Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak;

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak; dan

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

    Materi

    E. Materi

    Pengertian

    Identitas adalah karakteristik yang menunjukkan atau merepresentasikan suatu individu atau organisasi.

    Brand adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut sebagai identitas suatu organisasi atau produk.

    Grafis Sekunder adalah gambar selain logo utama yang digunakan sebagai bentuk komunikasi visual yang menunjukkan identitas institusi.

    Kendaraan Operasional Khusus adalah kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang merupakan sarana penunjang penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi khusus.

    Etiket Pelayanan adalah tata cara pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak atau masyarakat oleh Petugas Pajak

    Ketentuan Umum Penggunaan identitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memenuhi ketentuan adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2020 tentang Pedoman Logo Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tentang Logo Direktorat Jenderal Pajak.

    Tujuan Standardisasi Identitas DJP Tujuan standardisasi identitas DJP adalah untuk:

    menciptakan citra yang relevan dengan ekspektasi masyarakat dan terciptanya identitas yang kuat bagi DJP;

    membangun reputasi DJP yang positif di masyarakat;

    membentuk ciri tersendiri terhadap organisasi dan budaya DJP;

    membangun kebanggaan bagi pegawai DJP dengan memiliki identitas sendiri dan secara tidak langsung dapat membangun semangat kinerja dalam melaksanakan tugas; dan

    mendukung DJP dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara.

    Bahwa petunjuk penggunaan identitas DJP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang terdiri dari:

    Petunju…