PMK Nomor 123.1/PMK.05/2006 Tahun 2006 tentang Standard Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 123.1/PMK.05/2006

    TENTANG

    STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN INVESTASI PEMERINTAH

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga;

    bahwa dalam rangka penetapan Badan Investasi Pemerintah pada Departemen Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU perlu ditetapkan standar pelayanan minimum oleh Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

    Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006;

    Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penerapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.01/2006;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN INVESTASI PEMERINTAH.

    Pasal 1

    Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah merupakan pedoman dalam pelayanan yang diberikan oleh Badan Investasi Pemerintah.

    Pasal 2

    Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah meliputi jenis layanan pada Badan Investasi Pemerintah, lingkup kegiatan, dan tolok ukur yang harus dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 3

    Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 4

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 7 Desember 2006

    MENTERI KEUANGAN

    SRI MULYANI INDRAWATI