SE Nomor 27 Tahun 2008 tentang STANDAR WAKTU PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK DAN PENERBITAN SALINAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 27/PJ/2008

    TENTANG

    STANDAR WAKTU PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK DAN PENERBITAN SALINAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembangan sektor rill dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Terhitung sejak 1 Juni 2008 seluruh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama agar menerapkan standar waktu pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP dan penerbitan Salinan SPPT sebagai berikut :

    Pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP dilaksanakan dalam batas waktu maksimal :

    1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB sudah terdaftar.

    2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB belum terdaftar

    Pelayanan penerbitan salinan SPPT dilaksanakan dalam batas waktu maksimal 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Salinan SPPT secara lengkap

    Berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1392/PJ.6/2005 tanggal 1 September 2005, hal Standar Waktu Pelayanan dan Ketersediaan Sarana dan Prasarana PST.

    Berkas permohonan penerbitan Salinan SPPT sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b mengacu pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE19/PJ.6/2004 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat dalam Sismiop.

    Untuk kelancaran pelaksanaan penerapan standar waktu pelayanan dimaksud, Kepala Kantor Wilayah agar melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing masing.

    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 19 Mei 2008

    Direktur Jenderal

    ttd.

    Darmin Nasution

    NIP 130605098

    Tembusan :

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.