PMK Nomor 211/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Menimbang
bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaari tugas di bidang penilaian properti dan/ atau bisnis pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, telah dibentuk Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahuri 20 16 ten tang J a ba tan Fungsional Penilai Pemerin tah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) , Pasal 34 ayat (6) , Pasal 38 ayat (2) huruf (c) dan ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi N omor 18 Tahun 20 16 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerin tah, Kernen terian Keuangan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah perlu menyusun ketentuan mengenai standar, UJl, dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 2/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 1981);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1382) ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK/11/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor 609) ;
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.