PMK Nomor 10/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.

    Menimbang

    bahwa sesuai Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tr.hun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengawasan intern yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah salah satunya melalui reviu;

    bahwa guna memberikan keyakinan terhadap keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, terhadap laporan dimaksud dilakukan reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah;

    bahwa untuk menjaga mutu pelaksanaan reviu dan memberikan pedoman bagi aparat pengawasan intern pemerintah dalam pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, perlu menetapkan standar reviu atas laporan keuangan Bendahara Umum Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negar] Republik Indonesia Nomor 4890);

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia.