PMK Nomor 84/PMK.02/2005 Tahun 2005 tentang Standar Biaya Tahunan Anggaran 2006

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 84/PMK.02/2005

    TENTANG

    STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2006 MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2006;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2006.

    Pasal 1

    Standar biaya adalah biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara sendiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja.

    Pasal 2

    Standar biaya dapat bersifat umum atau bersifat khusus.

    Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik dan bekerjasama dengan kementerian negara/lembaga terkait.

    Standar biaya bersifat umum yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum (SBU) merupakan standar biaya yang penggunaannya bersifat lintas kementerian negara/lembaga dan/atau lintas wilayah.

    SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Standar biaya bersifat khusus yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu.

    SBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 3

    Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2006.

    Pasal 4

    Dalam hal terjadi perbedaan besaran standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan usulan biaya atau Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga, usulan biaya atau RAB tersebut dapat digunakan sepanjang perhitungan usulan biayanya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisien, bersaing, transparan dan akuntabel.

    Dalam hal belum ditetapkan beberapa besaran standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal2. usulan biaya atau RAB yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga dapat digunakan sepanjang perhitungan usulan biayanya dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisien, bersaing, transparan dan akuntabel.