PMK Nomor 37/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/PMK.02/2012
TENTANG
STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;
Mengingat:
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-K/L.
Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan.
Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan.
Harga Satuan Biaya Masukan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Tarif Biaya Masukan adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Indeks Biaya Masukan adalah satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Indeks Biaya Keluaran adalah Standar Biaya Keluaran yang menghasilkan satu volume keluaran kegiatan.
Total Biaya Keluaran adalah Standar Biaya Keluaran yang menghasilkan total volume sebuah keluaran kegiatan.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan pertanggungjawaban Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atas penggunaan jenis satuan biaya di luar Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013; dan
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013.
Pasal 3
BAB II
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 3
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi sebagai acuan bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-K/L berbasis kinerja Tahun Anggaran 2013.
Fungsi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang besaran biayanya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2013.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai:
batas tertinggi; atau
estimasi.
Fungsi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
Fungsi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomis efisiensi, efektifitas, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.