PMK Nomor 33/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 342);

    Catatan

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

    =surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penetapan/ijin satuan biaya masukan lainnya untuk penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi, dan pemberian keterangan ahli dan beracara di persidangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku untuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2016; dan

    surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penetapan/ijin satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.