PMK Nomor 151/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lernbaga dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nornor 71/PMK.02/2013 ten.tang Pedornan Standar Biaya. Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Ker:ja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah bcberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 ten.tang Perubahan Kedua atas Pcraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pcnoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Ren.can.a Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/~embaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023;
Mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pernerintah Nomor 90 Tahun 2010 ten.tang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementcrian Negara/Lembaga (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kement:erian Keuangan (Lembaran Negara Republik fndonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1680);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);