PMK Nomor 95/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 95/PMK.02/2012

    TENTANG

    STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2013

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013;

    Mengingat:

    Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2013.

    Pasal 1

    Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan.

    Pasal 2

    Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai:

    batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2013;

    referensi untuk:

    penyusunan prakiraan maju; dan/atau

    bahan penghitungan pagu indikatif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2014.

    Pasal 3

    Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai estimasi yang merupakan perkiraan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan adanya revisi anggaran untuk mendukung pencapaian keluaran (output) kegiatan, kementerian/lembaga dapat melakukan revisi dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai revisi anggaran

    Pasal 4

    Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.