PMK Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri.
Menimbang
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri diperlukan suatu perencanaan kebutuhan yang terarah, optimal, akuntabel dan berkeadilan pada Kementerian/Lembaga;
bahwa guna mewujudkan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya suatu standardisasi berupa standar barang dan standar kebutuhan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik Negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 1 TaH.un 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara· Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 20 10 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 20 15 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/20 14 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Mi
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri tini mulai berlaku, BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan yang telah ada tetap dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukanriya.