PMK Nomor 171/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menstabilkan harga komoditi pertanian setelah panen dan menampung produksi pertanian, Pemerintah telah menetapkan program Off farm hasil pertanian berupa Sistem Resi Gudang;

    bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan produksi pertanian setelah ditetapkannya program Off farm , petani perlu memperoleh akses pembiayaan dari Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank dengan jaminan/agunan yang menggunakan Resi Gudang;

    bahwa berdasarkan hasil rapat Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah pada tanggal 21 Oktober 2008 sampai dengan 24 Oktober 2008, disepakati bahwa Petani perlu dibantu dan diberdayakan melalui penyediaan kredit dengan tingkat bunga yang disubsidi oleh Pemerintah dan pendanaan dari perbankan serta dengan jaminan/agunan yang menggunakan Resi Gudang;

    bahwa agar penyediaan, penyaluran dan pertanggungjawaban pendanaan dapat berjalan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien, perlu diciptakan suatu skema kredit yang terpadu;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Skema Subsidi Resi Gudang;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630);

    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4735);

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

    Catatan

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Pengaturan mengenai kewajiban, hak, tugas, dan tanggung jawab Bank Pelaksana/LKNB, serta mekanisme pembiayaan dan tata cara pendanaan, penyaluran, penatausahaan, pembayaran Subsidi Bunga, pelaporan, pengawasan, dan ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu, diatur lebih lanjut