KMK Nomor 141/KMK.07/2001 Tahun 2001 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081);