PMK Nomor 189/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, perlu ditetapkan ketentuan mengenai laporan keuangan pemerintah yang dapat menghasilkan statistik keuangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal dan penyajian statistik keuangan pemerintah;

    bahwa agar dihasilkan laporan keuangan pemerintah yang dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan sistem statistik keuangan Pemerintah Umum;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 51);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/20 11 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 899);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 275/PMK.05/20 14 tentang Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2084)

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.