PMK Nomor 188/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, perlu mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal pemerintah secara nasional;

    bahwa pengkonsolidasian data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menghasilkan laporan keuangan pemerintah konsolidasian;

    bahwa agar dihasilkan laporan keuangan pemerintah konsolidasian yang akuntabel dan komprehensif, perlu menetapkan sistem pelaporan keuangan pemerintah konsolidasian;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5) ;

    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/20 11 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 11 Nomor 899);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.