PMK Nomor 108/PMK.08/2007 Tahun 2007 tentang Sistem Dealer Utama
Menimbang
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Sistem Dealer Utama dan untuk lebih meningkatkan pengembangan pasar Surat Utang Negara, perlu dilakukan pengaturan kembali tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diatur sebelumnya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.08/2007 tentang Dealer Utama ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Dealer Utama;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590);
Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;