PMK Nomor 144/PMK.08/2006 Tahun 2006 tentang Sistem Dealer Utama
Menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan pengembangan pasar Surat Utang Negara dan meningkatkan likuditas, efisiensi dan transparansi di pasar sekunder Surat Utang Negara, perlu dibentuk Sistem Dealer Utama sebagai bagian dari kebijakan utang Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Dealer Utama;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggung jawaban, dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590);
Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;