PMK Nomor 190/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/ 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Catatan
SA-IP dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SA-IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada tahun 2011.