PMK Nomor 120/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer Ke Daerah.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 120/PMK.05/2009
TENTANG
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah;
Mengingat:
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian adalah dana yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan dana yang diberikan kepada daerah tertentu sesuai dengan hasil perhitungan kapasitas fiskal.
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Piutang Transfer ke Daerah adalah piutang yang terjadi karena adanya kelebihan transfer Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian ke daerah dan diperhitungkan sebagai pengurang transfer tahun anggaran berikutnya.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disebut SA-TD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
Surat Penetapan Alokasi Transfer, yang selanjutnya disingkat SPAT, adalah dokumen yang memuat rincian alokasi penyaluran masing-masing jenis transfer ke daerah per periode penyaluran serta dibuat per DIPA.
Utang Transfer ke Daerah adalah kewajiban yang timbul karena ada bagian dari Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang belum dibayar/ditransfer pemerintah pusat sampai dengan tahun anggaran berakhir.
Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya di singkat UABUN, adalah unit akuntansi pada Departemen Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAP-BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP-BUN.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAP-BUN, adalah unit akuntansi pada Eselon I Departemen Keuangan, yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Pasal 2
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 2
SA-TD merupakan Sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN).
SA-TD menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
SA-TD dilaksanakan oleh Oirektorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam rangka pelaksanaan SA-TO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari:
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP-BUN); dan
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA -BUN).
UAP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Hubungan antara UAP-BUN dan UAKPA-BUN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan SA-TD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA-BUN).
Direktorat Dana Perimbangan bertindak sebagai UAKPA-BUN.
UAKPA-BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran transfer ke daerah.
Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci lebih lanjut dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah.
UAKPA-BUN melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan KPPN setiap triwulan.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
UAKPA-BUN menyampaikan Laporan Realisasi Belanja kepada UAP-BUN setiap triwulan.
UAKPA-BUN menyampaikan Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan kepada UAP-BUN setiap semesteran dan tahunan.
Laporan Keuangan Tahunan UAKPA-BUN disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibility ).
Pasal 4
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAP-BUN.
UAP-BUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan UAKPA-BUN.
UAP-BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP-BUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
UAP-BUN wajib melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan UAP-BUN dengan Ditjen Perbendaharaan c…