PMK Nomor 28/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman.

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman;

    Mengingat

    Keputusan Presiden 84/P Tahun 2009;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

    Catatan

    SA-PPP dilaksanakan sesuai dengan Modul SA-PPP.

    SA-PPP dilaksanakan paling lambat pada tahun 2010

    Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuanganditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.