PMK Nomor 28/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman.
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman;
Mengingat
Keputusan Presiden 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Catatan
SA-PPP dilaksanakan sesuai dengan Modul SA-PPP.
SA-PPP dilaksanakan paling lambat pada tahun 2010
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuanganditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.