PMK Nomor 209/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah.

    Menimbang

    bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali cliubah terakhir clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2013 , telah cliatur ketentuan mengenai sistem akuntansi clan kebijakan akuntansi untuk Investasi Jangka Panjang yang berbasis kas menuju akrual;

    bahwa dalam rangka menyempurnakan penyusunan laporan keuangan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan investasi pemerintah dan melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 /PMK. 05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang merupakan amanat clari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stanclar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi investasi pemerintah yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjacli berbasis akrual;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/ PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

    Catatan

    Pada saat Peraturan· Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 6/PMK.05/20 13, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    SAIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Investasi Pemerintah Tahun 2015.