PMK Nomor 44/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Senergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 44 / PMK.01 / 2007
TENTANG
SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DI BIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas tugas di bidang kebijakan fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006, perlu pembagian tugas dan fungsi yang jelas dan tegas antara Badan Kebijakan Fiskal dengan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat:
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DI BIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
Pasal 1
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Kebijakan adalah kebijakan di tingkat Menteri Keuangan dan/atau di tingkat Pemerintah, berupa Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/Peraturan Presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang fiskal yang menjadi landasan bagi perumusan Kebijakan Fiskal dan Penyusunan RAPBN.
RAPBN adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Pasal 2
BAB II
PENERIMAAN PERPAJAKAN
Pasal 2
Badan Kebijakan Fiskal merekomendasikan rencana penerimaan perpajakan sebagai dasar penyusunan RAPBN.
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan masukan dan kelayakan atas rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan rencana penerimaan APBN bulanan per Kantor Wilayah per jenis penerimaan.
Direktorat Jenderal Anggaran menuangkan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN dan memantau realisasi pencapaian target penerimaan perpajakan.
Pasal 3
BAB III
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Badan Kebijakan Fiskal merumuskan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktorat Jenderal Anggaran merekomendasikan target penerimaan dan memantau realisasi pencapaian target PNBP.
Pasal 4
BAB IV
BELANJA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 4
Badan Kebijakan Fiskal merumuskan rekomendasi kebijakan belanja pemerintah pusat.
Direktorat Jenderal Anggaran merekomendasikan besaran anggaran dan memantau realisasi belanja pemerintah pusat.
Direktorat Jenderal Anggaran merumuskan Penganggaran Jangka Menengah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Kebijakan Fiskal.