Keppres Nomor 4 Tahun 2026 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN PERTUMBUHAN EKONOMI
Tentang
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
SATUAN TUGAS PERCEPATAN PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN PERTUMBUHAN EKONOMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN PERTUMBUHAN EKONOMI.
Pasal 1
Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas.
Pasal 2
Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas sebagai berikut:
mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden;
menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; dan e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
Susunan keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Ketua II : Menteri Sekretaris Negara;
Wakil Ketua I : Menteri Keuangan;
Wakil Ketua II : Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Wakil Ketua III : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Anggota :
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Pariwisata;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Menteri Pertanian;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Menteri Perhubungan;
Menteri Komunikasi dan Digital;
Menteri Koperasi;
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
Menteri Sosial;
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Kepala Badan Gizi Nasional;
Kepala Badan Pangan Nasional; dan
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
g. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.