Keppres Nomor 4 Tahun 2026 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN PERTUMBUHAN EKONOMI

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 4 TAHUN 2026

    TENTANG

    SATUAN TUGAS PERCEPATAN PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN PERTUMBUHAN EKONOMI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi;

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN PERTUMBUHAN EKONOMI.

    Pasal 1

    Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas.

    Pasal 2

    Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

    Pasal 3

    Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas sebagai berikut:

    mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden;

    menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;

    melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;

    menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; dan e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.

    Pasal 4

    Susunan keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

    Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

    Ketua II : Menteri Sekretaris Negara;

    Wakil Ketua I : Menteri Keuangan;

    Wakil Ketua II : Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

    Wakil Ketua III : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

    Anggota :

    Menteri Dalam Negeri;

    Menteri Ketenagakerjaan;

    Menteri Perdagangan;

    Menteri Perindustrian;

    Menteri Pariwisata;

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

    Menteri Pertanian;

    Menteri Kelautan dan Perikanan;

    Menteri Pekerjaan Umum;

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;

    Menteri Perhubungan;

    Menteri Komunikasi dan Digital;

    Menteri Koperasi;

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

    Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif;

    Menteri Sosial;

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

    Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    Jaksa Agung Republik Indonesia;

    Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

    Kepala Badan Gizi Nasional;

    Kepala Badan Pangan Nasional; dan

    Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;

    g. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.